oleh

110 Koperasi Sudah Laksanakan Rapat Anggota Tahunan

Berdasarkan catatan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (Diskop UKM) Kota Pekanbaru, sebanyak 110 koperasi sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru, Sarbaini mengatakan, pada tahun ini Diskop UKM Kota Pekanbaru mendata sebanyak 1.174 Koperasi di Kota Pekanbaru.

“Sampai saat ini koperasi yang sudah melaksanakan rapat anggota tahunan itu lebih kurang sebanyak 110 koperasi dan ada yang masih berjalan,” kata Sarbaini, Rabu (28/8/2024).

Dari 1.174 koperasi, yang aktif saat ini mencapai 480 koperasi. Sementara itu untuk koperasi yang tidak aktif diungkapkan Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Sarbaini, mencapai 316 Koperasi.

Untuk koperasi yang tidak aktif, menurut Sarbaini, pihaknya melalui tenaga pendamping yang ada disetiap kecamatan ataupun kelurahan, akan memberikan pembinaan.

“Hasil dari Kemenkop, yang tidak aktif inilah tugas kita untuk melakukan pembinaan. Kita turun kelapangan kembali menelusuri keberadaan koperasi yang tidak aktif itu agar aktif kembali,” ucapnya.

Dijelaskannya, pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, ‘Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun’.

Tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas. RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan ‘Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (ODS).