Dari 3.500 perusahaan yang terdata oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, 900 perusahaan diantaranya aktif mengurus administrasi atau melapor ke Disnaker Pekanbaru.
“Kalau perusahaan kita di Pekanbaru ini, termasuk media, itu sekitar 3.500-an, cuman yang aktif, yang mengurus administrasi seperti PT. dan lainnya, paling-paling di angka 900, inilah yang rajin mengurus persyaratan ke Disnaker,” sebut Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Dikatakan Abdul Jamal, ada 9 sektor perusahaan, di antaranya sektor perkebunan, konstruksi dan perhotelan.
“Kita sebenarnya ada 9 sektor, semuanya ada. Cuman ada juga yang tidak melaporkan. Seharusnya semua perusahaan itu (melapor). Yang banyak ini seperti sektor perkebunan, konstruksi, perhotelan. Yang rajin (melapor) itu hotel dan rumah sakit, dan juga kontraktor. Ada juga CV yang tidak melapor. Yang banyak itu perumahan, masih kurang laporannya,” ungkap Abdul Jamal.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini mengingatkan pihak perusahaan agar membayarkan hak karyawan sesuai ketentuan.
“Kami ini tentunya tidak akan berat sebelah. Bagaimana perusahaan itu bisa berkembang, dan karyawan atau buruhnya itu bisa mendapatkan haknya. Jadi kami minta supaya bermitra, dan jangan kucing kucingan. Kalau memang hak dia gaji pertama harus UMR, ya UMR. Ini kita juga masih dapat info. Sudah 15 tahun (bekerja) masih Rp 3 juta juga gajinya, itu salah. Ini mungkin yang kadang kadang tidak tersampaikan. Sehingga nanti karyawan bekerjanya tidak efektif, dan kurang,” pungkasnya.