Tiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berantai terhadap seorang anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 13 tahun, ditahan Polres Siak.
Peristiwa keji ini dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang tega menodai kehormatan korban secara berulang kali di tiga lokasi di Kabupaten Siak.
Korban sebut saja Bunga, dicabuli secara bergilir oleh enam remaja berusia 11 hingga 14 tahun selama tiga hari berturut-turut. Perbuatan keji itu berlangsung sejak 12 hingga 14 September 2024. Keluarga Bunga yang tidak terima, lantas membuat laporan di Polres Siak.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Siak langsung bergerak cepat. Selain melakukan visum terhadap korban, polisi juga memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan memeriksa para pelaku.
Kasatreskrim Polres Siak, AKB AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
“Terhadap tiga tersangka yang berusia 14 tahun telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak Anak, dengan penanganan khusus anak sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Bayu Selasa (8/10).
Sedangkan terhadap pelaku yang berusia 12 dan 13 tahun tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan masih berumur dibawah 14 tahun sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.