oleh

49 Kendaraan Angkutan Terjaring Razia di Jalan Soekarno Hatta Ujung

Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menggelar razia kendaraan angkutan, Selasa (30/7/2204). Razia tersebut berlangsung di Jalan Soekarno Hatta Ujung.

Dalam razia kendaraan angkutan itu, Dishub Kota Pekanbaru menggandeng Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, Dirlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru.

Dari razia yang digelar Selasa pagi hingga pukul 10.00 WIB, ada puluhan kendaraan angkutan yang terjaring razia. Baik kendaraan angkutan barang bertonase besar hingga angkutan penumpang.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan razia ini merupakan kegiatan kesekian kalinya digelar dalam rangka menertibkan kendaraan angkutan yang masuk dalam kota.

“Razia kita lakukan masih pada pembatasan kendaraan angkutan terutama bertonase besar masuk dalam Kota Pekanbaru,” ujar Khairunnas, Selasa (30/7/2204).

Dalam razia gabungan ini, sebut Khairunnas, kendaraan yang terjaring diberi tindakan langsung (tilang). Pengemudi yang tidak memiliki dokumen lengkap dikenakan sanksi tilang.

“Jadi kita masih menertibkan kendaraan angkutan yang masuk kota. Ada 49 kendaraan yang dikenakan tilang pada razia pagi ini,” katanya.

Ia menyebut, rata-rata kendaraan angkutan yang ditilang karena KIR mati. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada pengemudi, pemilik kendaraan agar mengurus KIR.

“Mumpung lagi gratis, jadi jangan alasan lagi pengurusan KIR. Jadi kita berharap sama-sama kita melaksanakan tertib lalu lintas ini,” imbaunya.

Dirincikannya, ada 23 kendaraan yang ditilang karena KIR mati. Sementara 26 lainnya ditilang karena mati pajak dan SIM pengendara yang mati.

Menurutnya, jika kendaraan yang dirazia tidak memiliki dokumen apa pun, maka akan dikandangkan.

“Kalau tidak ada sama sekali dokumen kendaraan baik SIM dan STNK, baru kita kandangi,” pungkasnya.