oleh

5 WP di Kota Pekanbaru Diberikan Stimulus

BM1A.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, pihaknya memberikan stimulus kepada wajib pajak (WP). Salah satu stimulus yang diberikan kepada WP adalah dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ada lima kelompok atau kategori WP yang mendapat stimulus pada objek PBB ini.

Pertama WP dengan kategori berpenghasilan rendah yang memiliki lahan atau disebut buku I dengan nilai pajak Rp100 ribu kebawah. Ada 170 ribu warga Kota Pekanbaru yang ada pada kategori tersebut.

“Pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tersebut, maka PBB nya ditanggung oleh pemerintah atau kita beri stimulus 100 persen,” ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Kedua, pada kategori masyarakat pra menengah atau disebut buku II dengan nilai pajak Rp100 – 500 ribu diberi stimulus 50persen. Ketiga pada kategori masyarakat menengah atau disebut buku III dengan nilai pajak Rp500 – 2 juta diberi stimulus 25 persen.

Lalu pada kategori masyarakat mampu atau disebut buku IV dengan nilai pajak Rp2-5 juta diberi stimulus 20 persen, dan kategori pelaku bisnis atau disebut buku V dengan nilai pajak Rp5 juta keatas diberi stimulus 15 persen.

“Jadi semua diberi stimulus sesuai dengan Perwako 104 yang mengatur stimulus khusus PBB,” ungkapnya.

Selain itu juga ada relaksasi pajak terhadap objek pajak hotel dan restoran. Ada pemutihan pajak, hapus denda, tunda pembayaran, hingga angsur pembayaran yang diatur dalam Perwako nomor 81 terkait relaksasi pajak.