oleh

Gugatan Dr Ikhsan dan Tapak Soal Retribusi Parkir Dapat Dukungan dari Anggota DPRD Pekanbaru

Gugatan Dr Ikhsan bersama Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) tentang penarikan retribusi parkir tepi jalan umum pada tempat yang tak sesuai di Kota Pekanbaru mendapat dukungan dari Anggota DPRD Pekanbaru.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah mendukung langkah terhadap gugatan tersebut.

Fatullah menilai bahwa aturan tersebut melanggar banyak norma yang seharusnya, ditambahkan dalam pelaksanaan pungutan retribusi banyak kesewenang-wenangan.

“Ini sudah langkah yang tepat, saya sangat setuju juga dengan Perwako itu digugat oleh warga, karena parkir ini sudah makin seenaknya saja bertindak,” kata Fatullah, Selasa (29/8/2023).

Fathullah juga mengatakan bahwa pengenaan tarif parkir 10 tahun oleh PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai pengelola parkir selama ini tidak sesuai dengan aturan dan juru parkir (Jukir) Yabisa memungut tarif parkir di beberapa titik yang tidak sesuai dengan aturan.

“Sudah suka-suka dia mau ngambil parkir dimana, kan ada parkir yang bebas parkir dan ada yang tidak. Nah ini semua dipungut oleh pemungut parkir yang sudah dikasihkan ke pihak ketiga. Ini juga sudah melanggar aturan,” cakapnya lagi.

Mengenai warga yang mengeluhkan Perwako, Fatullah mendukung langkah tersebut. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dianggap berpihak pada warga Pekanbaru yang merasa dirugikan oleh peraturan parkir.

Selain itu, katanya, banyak di lapangan dijumpai penerapan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Ada jukir yang tidak pakai karcis, main ambil duit saja. Tolong ditindak orang seperti ini, ditambah lagi banyak parkir liar yang berada tidak masuk dalam lokasi yang dikelola,” sebutnya.

“Jukir ini harus melayani masyarakat, ini datang hanya saat orang membayar, ini parkir tidak dilayani. Layani dulu dengan baik baru minta jasanya. Ini tolong ditindak,” tukasnya.

Sebelumnya, Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau mengurungkan niat somasi Pemko Pekanbaru terkait penarikan retribusi parkir tepi jalan umum pada tempat yang tak sesuai di Kota Pekanbaru

Hal ini karena Tapak melihat Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun tak mempermasalahkan retribusi parkir tersebut digugat.

“Karena Pj Walikota sepertinya tidak berkenan disomasi dan disebut kalau bisa digugat saja, maka kita (Tapak) akan siapkan materi gugatan bersama Dr Ikhsan,” kata salah seorang advokat yang tergabung di Tapak, Dr Zulkarnain Kadir, Senin (28/8/2023).