Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2025 di Provinsi Riau menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen dalam mengelola agraria dan tata ruang secara berkelanjutan. Upacara yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau pada Rabu (24/9/2025) dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pegawai BPN, serta perwakilan instansi terkait.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi membacakan sambutan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang menekankan bahwa Hantaru adalah waktu untuk merefleksikan kembali peran strategis sektor pertanahan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menjadi tonggak sejarah yang menegaskan bahwa tanah dan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Tema tahun ini, Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita, mengingatkan kita bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan, ruang usaha, ketahanan pangan, dan tempat tinggal yang layak bagi keluarga,” ujar Syahrial.
Salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah kepastian hukum atas tanah. Untuk itu, pemerintah terus mempercepat penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Syahrial mengungkapkan, hingga September 2025, tercatat sudah 96,9 juta bidang tanah bersertifikat dari total 123,1 juta bidang tanah yang terdaftar. Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi pemilik tanah.
Selain percepatan sertifikasi, transformasi digital juga menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan. Dengan penerapan sertifikat elektronik, pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan efektif dalam mencegah praktik mafia tanah.
“Ini bagian dari komitmen negara untuk hadir melindungi hak rakyat atas tanah,” lanjut Syahrial. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir sengketa dan konflik agraria yang kerap terjadi.
Pembangunan tidak bisa berjalan tanpa penataan ruang yang jelas. Syahrial menegaskan, Kementerian ATR/BPN mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kini sudah mencapai 646 dokumen dari target 2.000 RDTR.
Sebanyak 428 di antaranya telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), mempermudah investasi dan perizinan. Tanpa arah tata ruang yang jelas, pembangunan dapat memicu kerusakan lingkungan dan konflik kepentingan.
“Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR sesuai amanat pemerintah pusat,” sebutnya.
Syahrial Abdi menyampaikan, tata ruang berkelanjutan merupakan kunci agar pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan serta memberi manfaat bagi masyarakat luas.
“Ruang yang tertata baik akan melahirkan kepastian usaha, peluang investasi, serta ruang hidup yang aman dan nyaman bagi keluarga,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, program Reforma Agraria terus digulirkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. Tanah yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan akan ditata kembali dan dialokasikan untuk masyarakat ekonomi lemah serta mendukung program prioritas nasional. Hal ini termasuk swasembada pangan, energi, hingga pembangunan perumahan rakyat, yang semuanya bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial.
Isu ketahanan pangan menjadi perhatian utama. Syahrial mengutip pesan Presiden Prabowo mengenai pentingnya menjaga ketersediaan pangan nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai daerah, termasuk Riau, untuk mengendalikan alih fungsi lahan.
“Kita harus memastikan sawah produktif tetap terjaga, karena dari sanalah ketahanan pangan daerah dan nasional bisa dipertahankan,” ujar Syahrial.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah strategis untuk mendukung program pertanahan dan tata ruang di daerah. Selain pelayanan digital, ia juga menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian sengketa pertanahan di Riau.
“Penyelesaian konflik tanah bukan hanya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi dalam menciptakan iklim investasi yang sehat serta pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Nurhadi.








