Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir tepi jalan umum jelang akhir tahun 2025. Mereka harus melakukan sejumlah evaluasi dalam meningkatkan layanan perparkiran terutama parkir tepi jalan.
Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai satu pengelola parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mesti memenuhi sejumlah kewajiban. Kewajiban itu di antaranya terkait pemasangan rambu-rambu parkir.
“Jadi parkir kini bukan cuma untuk pendapatan saja, tapi kita pertimbangkan kondisi lalu lintas di sekitarnya,” jelas Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko.
Catatan lain yakni pengelolaan parkir jangan sampai lepas dari arus lalu lintas. Ia tidak ingin keberadaan titik parkir malah mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya.
“Jadi parkir itu jangan sampai mengganggu lalu lintas, atau bikin macet,” terangnya.
Dirinya tidak ingin pengelola fokus pada pendapatan parkir saja. Ia mendorong pengelola untuk bisa memastikan arus lalu lintas tidak terganggu arus lalu lintas.
Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit.D.Febri mengaku bahwa dalam evaluasi memang dibahas tentang pemenuhan kewajiban pengelola terkait rambu-rambu parkir. Mereka juga mesti menyediakan marka parkir di zona yang dikelolanya.
“Kita juga atas tentang evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga yang mengelola parkir,” paparnya.
Dirinya juga mendorong pengelola untuk terus melakukan penataan terhadap titik parkir yang dikelola. Ia berharap nantinya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga bisa lebih baik ke depannya.








