antor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Penerapan Teknis Evaluasi Program Pendayagunaan Zakat dan Wakaf Tingkat Provinsi Riau, Rabu (26/11/2025).
Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi, menegaskan bahwa zakat dan wakaf memiliki peran strategis dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, zakat bukan hanya kewajiban syariat tetapi juga instrumen ekonomi yang mampu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial.
“Pengelolaan zakat dan wakaf adalah ikhtiar besar kita dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Dana zakat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi agar mustahik semakin mandiri,” jelasnya.
Muliardi juga menekankan mulia dan strategisnya tugas seorang amil. Ia menyebut amil tidak hanya bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat, tetapi turut memastikan dana tersebut memberi dampak yang berkelanjutan.
“Menjadi amil adalah pekerjaan mulia. Kinerja kita berdampak langsung bagi umat, sehingga profesionalitas dan integritas sangat diperlukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muliardi memaparkan capaian Kanwil Kemenag Riau dalam penghimpunan wakaf, khususnya melalui gerakan wakaf ASN Kemenag se-Riau yang telah meraih apresiasi nasional.
“Alhamdulillah, pengumpulan wakaf ASN Kemenag Riau mendapat penghargaan nasional. Ini bukti bahwa dengan sinergi, potensi wakaf mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai wujud pendayagunaan zakat yang nyata dan aplikatif, acara ini turut diisi dengan penyerahan simbolis bantuan pembangunan Masjid Amal Ikhlas dari Forum Zakat (FOZ) Riau sebesar Rp30.500.000.
Kemudian, Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Riau, Tri Kasbiati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi, evaluasi, serta pemetaan pengembangan zakat dan wakaf agar lebih berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Ia menambahkan, evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi capaian, hambatan, serta langkah perbaikan guna mengoptimalkan pengelolaan zakat dan wakaf.
Evaluasi sistematis diyakini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan nadzir wakaf. Melalui Sosialisasi Pedoman Teknis Evaluasi Pendayagunaan Zakat, peserta dibekali kemampuan merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan menyusun laporan evaluasi secara komprehensif.
“Aspek evaluasi mencakup efektivitas penyaluran zakat, keberlanjutan program pemberdayaan, serta peningkatan kualitas mustahik dari sisi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Penilaian dilakukan melalui survei, wawancara, observasi lapangan, analisis data, dan diskusi kelompok terfokus,”ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf dari berbagai kabupaten/kota, di antaranya Kepulauan Meranti, Dumai, Indragiri Hilir, Kampar, Pekanbaru, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir. Turut hadir Baznas Riau beserta 13 Lembaga Amil Zakat se-Provinsi Riau.








