oleh

Bawaslu Inhil Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Riau Tekankan Pentingnya Ketelitian Pengisian Form A

PEKANBARU (BM) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengevaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 melalui diskusi daring, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang untuk membahas berbagai masukan dan persoalan yang dihadapi peserta pemilu, sekaligus memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam menangani dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Inhil Rustam mengatakan, evaluasi tersebut berangkat dari berbagai masukan yang diterima saat jajaran Bawaslu melakukan konsolidasi demokrasi dengan sejumlah partai politik.

“Dalam konsolidasi demokrasi ke beberapa partai politik, kita sering mendapat masukan berupa keluhan maupun pertanyaan terkait penanganan pelanggaran pemilu,” kata Rustam.

Menurut dia, berbagai masukan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui forum diskusi yang dapat menjadi sarana berbagi pengalaman dan memperdalam pemahaman mengenai aturan penanganan pelanggaran pemilu.

Karena itu, Bawaslu Inhil berencana menggelar diskusi serupa secara rutin untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengapresiasi inisiatif evaluasi tersebut. Ia menilai, evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan dan terus mengalami perbaikan.

Alnof mengingatkan, lembaga pengawas tidak boleh terjebak pada anggapan bahwa setiap keputusan yang telah diambil pasti benar dan berhasil. Setiap proses penanganan pelanggaran perlu ditinjau kembali secara objektif agar kelemahan dapat dikenali dan diperbaiki.

“Secara manusiawi, kita cenderung merasa apa yang sudah kita putuskan dalam penanganan pelanggaran pemilu adalah hal yang benar dan berhasil. Padahal, belum tentu juga,” ujar Alnof.

Ia meminta jajaran Bawaslu membangun kebiasaan untuk menguji kembali keputusan dan proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. Langkah tersebut penting sebagai bahan refleksi sekaligus evaluasi terhadap kapasitas dan kapabilitas pengawas pemilu.

“Lembaga ataupun personal yang kuat itu bukanlah yang tak pernah membuat kesalahan, melainkan yang pernah melakukan kesalahan, tetapi segera mengenali kesalahan tersebut dan memperbaikinya,” kata Alnof.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Nanang Wartono memaparkan aspek teknis penanganan pelanggaran pemilu. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap setiap ketentuan yang menjadi dasar kerja pengawas.

Nanang juga mengingatkan agar pengawasan tidak dilakukan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif. Menurut dia, keseriusan dan ketelitian pengawas harus tercermin dalam setiap tahapan kerja, termasuk saat menyusun Formulir Model A atau Form A sebagai laporan hasil pengawasan.

“Jangan hanya mengawasi itu sekadarnya saja, kurang serius. Terutama dalam mengisi Form A. Karena itu, perlu kualitas dalam mengisi Form A sebagai catatan hasil pengawasan yang berisi data, kegiatan, dan uraian hasil pengawasan,” tegas Nanang.**