oleh

DBH Riau Dipangkas Rp1,4 Triliun, DPRD Minta Pusat Kembalikan Hak Daerah

PEKANBARU (BM) – DPRD Riau meminta pemerintah pusat mengembalikan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) sesuai hak daerah. Permintaan ini menyusul pemangkasan DBH untuk Riau pada 2027 yang mencapai Rp1,4 triliun, termasuk alokasi untuk 12 kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengatakan pemerintah pusat perlu memberikan perhatian kepada daerah, terutama wilayah penghasil migas yang membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Kita di daerah ini kan diisi oleh rakyat, dan rakyat di daerah ini juga rakyat Indonesia. Tentu daerah ini harus diberikan perhatian khusus untuk membangun,” ujar Kaderismanto, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, dari total DBH yang dipangkas, sekitar Rp135 miliar merupakan pengurangan alokasi untuk Pemerintah Provinsi Riau. Sementara itu, sisanya berdampak pada alokasi DBH untuk 12 kabupaten/kota se-Riau.

Menurut Kaderismanto, setiap daerah memiliki kebutuhan pembangunan yang besar, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, pemerintah daerah sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Sumber pendapatan dalam APBD antara lain berasal dari pajak daerah, retribusi, serta DBH yang ditransfer pemerintah pusat. Karena itu, ia berharap pembagian DBH dilakukan secara berimbang dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kontribusi daerah penghasil sumber daya alam.

Kaderismanto menegaskan, DPRD Riau tidak mempermasalahkan kebijakan subsidi atau dukungan anggaran bagi daerah yang bukan penghasil migas. Namun, menurutnya, daerah penghasil juga perlu mendapatkan perhatian khusus karena sumber daya alam yang diambil dari wilayah tersebut seharusnya turut memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

“Bagaimanapun, tentu harus ada juga perhatian khusus terhadap daerah yang memang memiliki sumber daya alam. Oleh karena itu, terkait dengan transfer pusat ke daerah, harapan kita agar dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan dampak pemangkasan DBH terhadap kemampuan daerah dalam menjalankan pembangunan. Menurutnya, kebijakan transfer ke daerah perlu memperhitungkan kondisi keuangan dan kebutuhan daerah penghasil agar tidak menghambat pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Saya yakin, kita semua punya harapan yang sama, agar pemerintah pusat memerhatikan daerah penghasil,” pungkasnya.