oleh

Ada 500 Titik Reklame Tak Berizin, Ini Kata DPRD Pekanbaru

Sekitar 500 lebih tiang reklame di Kota Pekanbaru sudah habis masa izin. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah meminta pelaku usaha reklame agar segera mengurus izin.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ada sekitar 580 tiang reklame yang berizin.

Dari total reklame yang berizin, Bapenda mendata ada sekitar 500 titik tiang reklame sudah habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menanggapi itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz mengingatkan potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang besar akibat reklame tak berizin. Ia mengungkapkan setiap tiang reklame dapat menyumbang ratusan juta per tahun ke kas daerah.

“Satu tahun, tiang reklame ini bisa menghasilkan sekitar Rp 750 juta. Bayangkan berapa yang hilang jika tidak ada izin. Ada tiang yang nilainya mencapai Rp 300 juta, macam-macam lah. Kalau barang nya tak ada izin berarti tidak bisa dijadikan sumber PAD, berarti ada uang yang dimakan, siapa orangnya ya tugas investigasi,” ungkap Zulfan, Rabu (9/10/2024).

Ia menambahkan pemerintah harus bersikap tegas untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, kejujuran pemerintah dalam menangani reklame ilegal sangat penting agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah.

“Bayangkan ada 500 tiang, masing-masing senilai Rp 300 juta. Kalau semuanya tidak diurus izinnya, sama saja kita kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar. Pemerintah harus jujur dalam menangani masalah ini dan segera melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar,” jelasnya.