oleh

APBD Dievaluasi Pusat Berkala, Pemko Minta Pendampingan Kejari Pekanbaru

-Pekanbaru-118 views

Penggunaan APBD dievaluasi pemerintah pusat setiap tiga bulan. Karena percepatan evaluasi ini, Pemko Pekanbaru meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk mendapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penggunaan APBD.


“Sebagimana disampaikan Kajari Pekanbaru Teguh Wibono agar para pejabat di OPD tidak lagi ragu-ragu di dalam pelaksanaan tugas-tugasnya untuk pelelangan, terutama pengadaan barang. Apalagi di tengah Pandemi Covid itu banyak perintah yang cepat,” kata Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejari Pekanbaru di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (7/2).


Pergeseran (refocusing) anggaran akan terjadi dalam waktu dekat. Karena, kebutuhan-kebutuhan untuk penanganan Covid-19 yang belum terprediksi.


“Sehingga dengan perintah pusat untuk lakukan pergeseran, kadang para pejabat OPD banyak yang ragu. Agar tidak ragu, maka kami minta pendampingan dari Kejari untuk tim anggaran maupun juga OPD,” ungkap Wali Kota.


Pendampingan juga dilakukan pada dana kebencanaan dan aset. Terkait aset, Kejari Pekanbaru banyak membantu dalam penyelesaian aset bergerak dan juga aset tak bergerak berupa tanah di kawasan strategis. Pihak kejaksaan memang diberi amanah oleh undang-undang untuk pengamanan terhadap aset strategis nasional.

“Kejari Pekanbaru juga telah membantu kami dalam memberikan edukasi berupa penyuluhan kepada guru-guru dan kepala sekolah yang berkaitan dengan penyelenggaraan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penggunaan dana BOS ini banyak juga yang ragu-ragu dan salah paham. Daripada, kepala sekolah nanti bermasalah maka kami juga selalu memberikan kelas penyuluhan, sosialisasi yang narasumbernya dari Kejari Pekanbaru,” ungkapnya.


Biasanya, penyuluhan hukum ini biasanya dilakukan bagian intelijen Kejari Pekanbaru. Diharapkan, para guru dan kepala sekolah melek hukum.


Kalau lebih banyak mengetahui soal hukum yang berkaitan dengan pekerjaan, makan tidak ada keraguan lagi. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, keuangan daerah itu sangat dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi.


Perintah presiden, perencanaan, pengalokasian, dan juga pencairan dana harus jelas tiap tiga bulan. Sehingga, anggaran tidak tersimpan di kas daerah tetapi harus di tengah-tengah masyarakat,” sebut Wali Kota.