Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2025 diprediksi mengalami penurunan dibandingkan dengan APBD 2024.
Salah satu penyebab turunnya APBD Riau 2025 adalah karena telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“APBD Riau 2025 terjadi sedikit penurunan dari tahun 2024 ini,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra, Selasa (23/7/2024).
Dengan diberlakukannya UU HKPD tersebut, kata Indra, daerah atau kabupaten kota akan mendapatkan bagian lebih banyak dalam hal pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor.
“Tahun depan UU HKPD sudah diberlakukan, yakni daerah akan mendapatkan pembagian lebih banyak dalam hak pajak daerah. Itu salah satu penyebab pendapatan provinsi menurun,” ujarnya.
Menurut Indra, adanya PI 10 persen dari Blok Rokan dan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sejauh ini belum mampu mendongkrak besaran APBD Riau 2025. Karena tahun depan DBH sawit juga dilaporkan turun.
“Apalagi untuk PI 10 persen, yang sebelumnya diterima Riau merupakan akumulasi dari beberapa tahun sebelumnya. Jadi belum bisa dongkrak anggaran,” sebutnya.
Sementara itu, untuk pembahasan APBD 2025 saat ini sudah memasuki tahapan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD Riau.
“Untuk pembahasan APBD 2025 kami beberapa waktu sudah menyampaikan KUA PPAS ke DPRD Riau. Selanjutnya nanti akan dibahas lagi,” sebutnya.
Untuk diketahui, APBD Murni Riau 2024 sebesar Rp11 triliun lebih. Meliputi belanja operasional sebesar Rp6,4 triliun. Kemudian untuk belanja modal sebesar Rp2,3 triliun, belanja tak terduga sebesar Rp40 miliar dan belanja transfer ke daerah sebesar Rp2,2 triliun lebih.