oleh

Bagi Masyarakat Yang Tidak Mau Divaksin Pemko Pekanbaru Siapkan Ajukan Perda Sanksi

Dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak hanya mengajukan revisi pada sanksi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saja.

Pemko Pekanbaru juga mengajukan sanksi bagi masyarakat yang tidak bersedia untuk divaksin.

“Tim Pansus harus memaksimalkan pembahasan ini dengan waktu yang terbatas tentang vaksinasi yang berpengaruh dalam administrasi kependudukan,” kata Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, Rabu (16/6/2021).

Hamdani menegaskan bahwa sebenarnya pelayanan administrasi kependudukan masyarakat adalah sebuah kewajiban bagi pemerintah dan tidak boleh dikaitkan dengan vaksin dan lainnya.

“Hal publik untuk mendapatkan pelayanan dan administrasi kependudukan, saya minta Pansus untuk mengkaji secara arif dan bijaksana jika pasal tersebut dimasukkan,” katanya.

Jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Hamdani menjelaskan bahwa secara hukum di atas Perpres masih ada Undang-Undang, dan sanksi terhadap masyarakat yang enggan divaksin harus dikaji lagi.

“Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus dilindungi dengan peraturan ini dan ekonomi masyarakat juga harus dijaga,” tutupnya.