BM1A.com – Program stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan diperpanjang hingga akhir September 2020 ini. Program stimulus ini diberikan untuk memberi keringanan kepada wajib pajak (wp) daerah. Pemberian keringanan ini pasca pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
“Kita mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan stimulus ini. Apalagi program ini kami perpanjang hingga September mendatang,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Disebutkan Zulhelmi, Stimulus ini tidak berlaku setelah masa keringanan berakhir. Pembayaran pajak daerah kembali normal setelah September 2020 mendatang.
“Contohnya, wp seharusnya bayar Rp100 juta, ya tetap bayar Rp100 juta. Kalau Sosialisasi ini juga penting dilakukan,” pungkasnya. [R1]
Komentar