oleh

Bappenas Sebut Sungai Siak Bukan Kewenangan Pemko

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan bahwa sungai Siak bukan kewenangan Pemko Pemko Pekanbaru. Sungai Siak merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (6/2), mengatakan, wilayah sungai Siak sudah ditangani pemerintah pusat. Pintu-pintu air dan pompa-pompa terbangun dengan baik.

“Kami tetap mengalokasikan anggaran untuk pembersihan drainase. Kami juga mengharapkan bantuan keuangan dari Pemprov Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Sumatera Direktorat Regional I Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Bintang Wananda dalam Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (5/2), menyampaikan, ada tiga kategori jenis banjir di Indonesia. Pertama, banjir flufial. Banjir ini diakibatkan oleh limpahan sungai.

Kedua, banjir plufial. Banjir yang diakibatkan oleh hujan.

“Banjir ini menimbulkan titik-titik genangan di jalan,” kata Bintang.

Ketiga, banjir coastal (banjir rob). Banjir ini terjadi akibat naiknya permukaan air laut.

Di Pekanbaru, banjir ada dua tipe. Ada banjir flufial dari lintasan sungai Siak.

Kedua, banjir yang agak ke tengah kota merupakan banjir plufial atau banjir-banjir akibat hujan. Dua jenis banjir ini butuh penanganan yang berbeda.

“Sedangkan banjir akibat limpahan sungai Siak merupakan kewenangan pusat. Pemko tak punya kewenangan sama sekali di sungai Siak,” sebut Bintang.