Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru resmi membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran bisa ke Sekretariat Panwaslu di kecamatan domisili masing-masing pendaftar.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat menyatakan, ada 1.389 PTPS yang diperlukan untuk Pemilu mendatang.
“Sebanyak 1.379 PTPS akan ditempatkan di TPS reguler, sementara 10 TPS lainnya berada di lokasi khusus seperti Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Panti Jompo,” jelas Taufik Hidayat, Jumat (13/9/2024).
Ia juga menambahkan, persyaratan utama bagi calon pengawas adalah berusia minimal 21 tahun. “Untuk masyarakat yang berminat, formulir pendaftaran bisa dicek dan diunduh melalui media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Taufik mengingatkan, batas waktu pendaftaran berlangsung hingga 28 September 2024. Nantinya, peserta juga akan melalui tes wawancara oleh Panwascam, sebelum dinyatakan layak mengawal Pilkada November mendatang.
“Kami harap masyarakat dapat segera mendaftar, karena jumlah kuota terbatas dan peran PTPS sangat krusial dalam memastikan kelancaran Pemilu,” tutupnya.