Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Alex Sander, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pangan olahan yang beredar di pasar, khususnya yang berpotensi tidak memenuhi standar keamanan, seperti produk tanpa izin edar (TIE), kedaluarsa, atau rusak.
“Kami fokus pada produk pangan yang sudah melebihi tanggal kedaluarsa, rusak karena kemasannya penyok atau kaleng berkarat, serta produk tanpa izin edar,” ujar Alex saat konferensi pers pada Jumat (20/12) di Kantor BBPOM Pekanbaru Jalan Diponegoro.
Lanjut Alex, pengawasan pangan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai sektor terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, serta pemberdayaan masyarakat melalui Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru.
“Kami bekerja bersama lintas sektor untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah terjadinya peredaran pangan yang dapat membahayakan kesehatan,” jelasnya.
Selama periode Desember hingga 17 Desember 2024, Balai Besar POM di Pekanbaru telah memeriksa 45 sarana peredaran pangan olahan di wilayah kerjanya.
Hasilnya, 31 sarana memenuhi ketentuan (MK), sementara 14 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dalam pengawasan ini, ditemukan 62 item produk pangan tanpa izin edar, rusak, atau kedaluarsa, yang terdiri dari 604 boks, kilogram, kantong, kemasan, dan lain-lain dengan nilai ekonomi mencapai Rp17.151.550.
“Beberapa produk yang ditemukan tanpa izin edar atau sudah rusak langsung dimusnahkan di tempat oleh pemiliknya, sementara yang lainnya diretur ke produsen atau distributor untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” tambah Alex Sander.
Sebagai bagian dari langkah penindakan, pemilik sarana yang ditemukan melanggar diberikan teguran, baik berupa peringatan biasa maupun peringatan keras.
“Kami terus memperingatkan para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam mengedarkan produk pangan. Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran yang dapat merugikan konsumen,” tegasnya.
Selain intensifikasi pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru, sepanjang tahun 2024 hingga 17 Desember, Balai Besar POM di Pekanbaru juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 263 sarana distribusi pangan olahan di wilayah kerjanya, yang meliputi Kota Pekanbaru dan beberapa kabupaten sekitar, seperti Kampar, Pelalawan, Siak, Rokan Hulu, dan Kepulauan Meranti.
Dari jumlah tersebut, 203 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 60 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan. Pada pemeriksaan ini, ditemukan 203 item produk pangan tanpa izin edar, rusak, atau kedaluarsa, yang melibatkan 4.101 unit produk dengan nilai ekonomi sebesar Rp 207.120.400.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa sebelum membeli produk pangan olahan.”
“Pastikan juga untuk memeriksa label produk dengan cermat. Baca informasi yang tertera pada label dan pastikan pangan olahan tersebut telah terdaftar dengan nomor pendaftaran yang sesuai dari pihak yang berwenang, seperti MD, ML, atau P-IRT,” pungkasnya.