oleh

Belum Ada Lembaga Survei Terdaftar untuk Pilkada, KPU Riau Sampaikan Hal Ini

Meskipun berbagai lembaga telah merilis hasil survei terkait calon-calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau, hingga saat ini ternyata belum ada satu pun lembaga survei yang terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat, survei dan jejak pendapat harus terdaftar di KPU.

“Walau banyak kita lihat survei belakangan ini, namun sampai hari ini belum ada lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU,” kata Rusidi, Rabu (2/10/2024).

Untuk itu, ia meminta lembaga survei harus mendaftarkan diri baik ke KPU RI maupun KPU daerah.

Lebih jauh Rusidi mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pemilu bisa dilakukan melalui berbagai bentuk seperti pemantauan, survei, maupun jejak pendapat. Namun, semua kegiatan tersebut harus mengikuti aturan yang ada.

“Survei dan jejak pendapat mesti terdaftar, dan sampai sekarang kami belum menerima pendaftaran dari lembaga survei,” tambahnya.