oleh

Biaya Operasional Besar, Dishub Pekanbaru Serahkan Pengelolaan Parkir ke Swasta

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menyerahkan pengelolaan parkir ke pihak swasta sejak 1 September 2021. Pengelolaan parkir diberikan kepada swasta karena biaya operasional terlalu besar.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan parkir sudah berjalan selama tahun dengan pola baru, yaitu 1 September 2021. Sedangkan pengelolaan keuangan retribusi parkir dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kami berkolaborasi dengan pihak ketiga. Dengan BLUD ini, kami punya fleksibilitas mengajak kerja sama pihak ketiga, baik berbentuk badan hukum, perorangan, maupun koperasi,” kata Yuliarso, Jumat (5/8).

Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2019. Perwako ini diterbitkan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018. Jadi, pengelolaan parkir ini berupa penataan dan dilakukan oleh pihak ketiga.

“Kami menggandeng pihak ketiga karena pengelolaan parkir ini memakan biaya yang cukup banyak. Pendapatan dari retribusi parkir tak sebanding dengan biaya operasionalnya,” jelas Yuliarso

Jika menggunakan pihak ketiga, Dishub justru mendapat keuntungan dari segi finansial. Karena salah satu pendapatan daerah berasal dari retribusi parkir.