PEKANBARU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar ekspos Peraturan Walikota (Perwako) mengenai tata cara penyerahan PSU dari pengembang dan perwako cara penjualan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa lelang, pada Selasa (17/5/2022).
Kegiatan yang adakan di ruang rapat lantai II BPKAD Pekanbaru turut dihadiri perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru dan stakeholder lainnya.
Sebagaimana diketahui, agenda tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (PSU).
Dimana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru selaku Sekretariat Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Dan Permukiman Tahun 2022 melakukan Sosialisasi Tata Cara Penyerahan PSU oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
“Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman,” kata Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Yulianis.
Sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru No. 286 tahun 2021 tanggal 9 Maret 2021, tentang pembentukan tim teknis kegiatan Verifikasi dan penyerahan PSU dari Pengembang, Tim akan bekerjasama dengan pihak Notaris dalam hal pengalihan hak atas tanah Fasilitas sosial kepada Pemko Pekanbaru.
Dalam penyerahan PSU, untuk diketahui ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu Lokasi prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah, Sesuai dengan dokumen perijinan dan spesifikasi teknis bangunan.
Penyerahan PSU Perumahan ke Pemerintah Kota Pekanbaru merupakan kewajiban pengembang sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.
“Menindaklanjuti hal ini, diperlukan rapat koordinasi terkait progres penyerahan PSU yang dilaksanakan oleh pengembang dalam rangka proses percepatan penyerahan PSU Perumahan,” pungkasnya. *