PEKANBARU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru menggelar kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) semester II tahun 2020.
Penandatanganan bersama KPPN dan KPP Tampan ini berlangsung di ruang rapat BPKAD Gedung B3 Lantai I Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Rabu 27 Januari 2021.
Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Drs H Syoffaizal Msi melalui Sekretaris Yulianis mengatakan, pelaksanaan penandatanganan ini diharapkan juga mempercepat penyampaian setoran pajak ke DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) Kementerian Keuangan tepat waktu.
“Pada penandatanganan BAR semester II tahun 2019 dan semester I tahun 2020, dimana kita menyampaikan BAR ke DJPK tepat waktu menjadi contoh Pemda dan KPPN seluruh Indonesia dan mendapat apresiasi Kantor Pusat DJPB,” kata Yulianis.
Karena itu, waktu pelaksanaan rekonsiliasi yang kurang dari 30 hari kerja (karena Desember 2020 banyak cuti bersama), diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pengelola keuangan daerah. Disamping lebih meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemko, KPPN, dan KPP.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019, penyetoran pajak pusat yang dipungut Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemda sebagai persyaratan penyaluran Dana Bagi Hasil tahun 2020, disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun 2021.
Langkah percepatan dimaksud adalah dengan menyampaikan atau memberitahukan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membuat kertas kerja pemungutan pajak dan membuat file txt sesuai PER-05/PB/2018.
Kemudian, kata Yulianis, BPKAD akan mengkoordinasi pelaksanaan rekonsiliasi ke KPPN dan KPP Pajak dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Jika dipandang perlu, pelaksanaan rekonsiliasi pada BPKAD Provinsi Riau dapat dicontoh karena periode sebelumnya sangat baik tanpa ada penolakan saat dikonfirmasi OmSPAN,” pungkas dia. (ADV)