oleh

BPKAD Pekanbaru Sosialisasikan Dua Permendagri kepada Seluruh OPD di Lingkungan Pemko Pekanbaru

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Selasa (2/8).

Menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kegiatan yang dipusatkan di Hotel Furaya ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Masykur Tarmizi, S.STP, M.Si.

Sebagaimana diketahui, sosialisasi dua Permendagri ini berlangsung selama dua hari terhitung tanggal 2 dan 3 Agustus 2022.

“Hari ini hari pertama sosialisasi tentang barang milik daerah sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan besok hari kedua sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” ungkap Masykur.

Disampaikannya, terdapat sekitar 300 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan pemerintah kota yang mengikuti sosialisasi dua Permendagri tersebut.

“ASN peserta sosialisasi ini merupakan para kasubag (kepala sub bagian) keuangan, para bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, pembantu bendahara dan pengurus barang yang ada di tiap perangkat daerah,” ucapnya.

BPKAD Pekanbaru Sosialisasikan Dua Permendagri kepada Seluruh OPD
BPKAD Pekanbaru Sosialisasikan Dua Permendagri kepada Seluruh OPD

Dengan adanya sosialisasi itu, lanjut Masykur, diharapkan ASN di bidang keuangan dan aset bisa meningkatkan pemahaman mereka dalam pengelolaan keuangan dan aset milik pemerintah kota.

“Yang terpenting adalah tercipta persamaan persepsi kita di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj. Yulianis S.Sos, M.Si mengatakan Sosialisasi Pemendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permndagri 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 2-3 Agustus 2022 di Hotel Furaya Pekanbaru. Peserta Sosialisasi berjumlah 144 orang dengan tujuan meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pengelola keungan daerah Pemerintah Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Asisten Administrasi Umum Masykur Tarmizi, S.STP, M.Si saat membuka kegiatan menjelaskan kegiatan ini sangat penting, ketika bicara anggaran, setiap tahun kita mengelola keuangan daerah. Sehingga nantinya penggunaan anggaran kita berpedoman kepada Permendagri 77 Tahun 2020.

“Kita berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan komitmen pihak terkait untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelola keuangan daerah Pemerintah Kota Pekanbaru yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab,” ujarnya.

Menurutnya, kewajiban penyelenggara pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah diantaranya mengelola dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menyingkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah.

“Serta melaporkan realisasi pendanaan urusan pembantuan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan,” imbuhnya. (Adv)