PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat pada Semester II Tahun Anggaran 2021 Kota Pekanbaru bersama perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Penandatanganan BAR berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung BPKAD Perkantoran Tenayan Raya yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Yulianis M.Si bersama Imam Teguh Suyudi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan dan Teguh Wrihatno selaku Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru, pada Selasa (22/2/2022).
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PMK Menteri Keuangan Nomir 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus tanggal 7 Oktober 2019.
BAR tersebut juga merupakan hasil verifikasi antara Pemko Pekanbaru, KPPN Pekanbaru dan KPP Pratama Tampan baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke Rekening Kas Negara dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD).
Rekonsiliasi yang dilakukan oleh KPPN dalam rangka memastikan penyetoran pajak pusat yang telah dipungut/dipotong oleh BUD/Kuasa BUD telah diterima di Kas Negara. Kewenangan dan tanggung jawab KPPN, melakukan konfirmasi jumlah pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara berdasarkan NTPN yang disampaikan oleh Pemda.
Terlaksana BAR juga karena adanya kerja sama dan kinerja yang baik antara KPPN Pekanbaru, KPP Pratama Tampan dengan Pemko Pekanbaru.
“Alhamdulillah, kita telah melaksanakan rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak Pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persedian dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BPKAD Pekanbaru, Yulianis M.Si.
Sementara itu Teguh Wrihatno selaku Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru berharap komunikasi dan sinergi yang baik antara KPPN, KPP Pratama Tampan dan Pemerintah Kota Pekanbaru terus ditingkatkan seiring pentingnya BAR ini sebagai salah satu syarat penyaluran Dana Bagi hasil (DBH) pajak bagi daerah.
“Sebagai wakil Pemerintah Daerah, BPKAD Kota Pekanbaru berkewajiban menyiapkan data dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sesuai dengan kertas kerja rekonsiliasi selama masa periode yang telah ditentukan,” ujarnya.
Selanjutnya KPP Pratama Tampan menggunakan data kertas kerja dari BKAD Pekanbaru untuk menguji materi rill perpajakan atau besaran nominal belanja dengan besaran pajak yang disetorkan ke kas Negara. Kemudian pihak KPPN akan memverifikasi BPN yang tertuang dalam kertas kerja tersebut dalam aplikasi OMSPAN.
Acara penandatanganan BAR yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat/pegawai dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, antar peserta acara menerapkan phisycal distancing, setiap peserta menggunakan masker serta tidak lupa mencuci tangan sebelum dan sesudah acara. (Advertorial)