PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Indonesia membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024. Pembukaan dibuka mulai hari ini, Kamis (13/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024).
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, menekankan pentingnya peran Pantarlih dalam memastikan keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di wilayah masing-masing, memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya.
“Persyaratan menjadi Pantarlih meliputi WNI berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, sehat jasmani dan rohani, lulusan SMA atau sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam 5 tahun terakhir,” katanya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menguraikan jadwal pembentukan Pantarlih.
Pendaftaran dimulai pada 13-19 Juni 2024, dengan penelitian administrasi calon berlangsung pada 14-20 Juni 2024.
“Hasil seleksi diumumkan pada 21-23 Juni 2024, dan pelantikan Pantarlih dilaksanakan serentak pada 24 Juni 2024,” katanya.
Untuk Pilkada Serentak 2024 di Riau, dibutuhkan 18.048 Pantarlih yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Pantarlih akan bertugas selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Nugroho mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar di PPS Desa/Kelurahan setempat.