oleh

Cegah Pencemaran Lingkungan, DLHK Pekanbaru Paskikan Limbah B3 Dibuang Sesuai Prosedur

PEKANBARU – Persoalan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis yang dihasilkan rumah sakit yang ada di Pekanbaru menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dalam hal ini Pemko tidak ingin rumah sakit membuang sembarangan Limbah B3 medis yang akan berdampak pada pencemaran lingkungan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, untuk pengendalian limbah B3 medis pihaknya akan melakukan koordinasi dengan satuan kerja (Satker) yang lain.

“Untuk limbah B3 medis ini sudah menjadi isu nasional, untuk itu kita akan koordinasi dengan Satker terkait seperti Diskes dan mungkin akan melibatkan Satpol-PP Kota Pekanbaru juga untuk pengawasannya,” ujarnya, Senin (12/2/2024)

Lebih lanjut disampaikannya, program DLHK untuk mengawasi limbah B3 medis adalah dengan melakukan penelusuran. Mengurutkan mulai dari awal limbah rumah sakit dihasilkan sampai kepada vendor yang membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemusnahan.

“Untuk diketahui, memang di Riau ini belum ada tempat pemusnahan Limbah B3 Medis, seluruh limbah medis dibawa ke Jakarta untuk pemusnahan. Karena izinnya bari ada disana dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH),” ungkapnya.

Dikatakannya, vendor yang mengumpulkan limbah B3 Medis tersebut telah mendapatkan izin dari KLH, maka dari itu pihaknya akan memastikan vendor yang mengambil limbah tersebut mengantongi izin.

“Prinsipnya adalah menelusuri, kita akan telusuri limbah B3 medis ini mulai dari rumah sakit diambil oleh vendor, kemudian vendor membawa kemana, dan pemusnahannya dimana. Nanti di tempat pemusnahan kita juga akan tanya apakah limbah tersebut sampai atau tidak,” papar Jasmiati.

Jika ditemukan limbah B3 medis tidak sampai di tempat pemusnahan, dan ketahuan vendor tidak mentaati aturan, maka vendor pengumpul limbah tersebut izinnya bisa dicabut oleh KLH. (adv)