BM1A.com – Walikota Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak berpergian keluar kota selama libur panjang. Tepatnya mulai tanggal 20 hingga 23 Agustus 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor: 293/TGT/SEKR/VII/2020. Hal larangan berpergian ke luar kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disase 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru.
Dalam surat edaran tersebut, tertuang beberapa poin lainnya, diantaranya:
1. Bahwa dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang yang jatuh pada tanggal 20 s/d 23 Agustus dihimbau kepada seluruh masyarakat kota pekanbaru dilarang berpergian keluar kota.
2. Mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas seharihari. [R3]
Komentar