BM1A.com – Untuk pertama kalinya, Kota Pekanbaru memprakarsai penerapan Marka Physical Distancing atau pembatasan fisik bagi pengendara roda dua yang berhenti di persimpangan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Dinas Perhubungan Pekanbaru bersama Satlantas Kota Pekanbaru, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta stakeholder lainnya bahkan langsung mensosialisasikan kepada para pengguna roda dua, Rabu (19/8/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso didampingi Kabid Manajemen dan Rekayasa Lalulintas, Edi Sofyan mengatakan jika pembuatan Marka Physical Distancing bagi pengendara roda dua telah dilakukan sejak Selasa (18/8/2020) malam.
“Kemarin malam kami dari Dinas Perhubungan dibantu Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan penyemprotan marka physical distancing di persimpangan Jalan Gajah Mada-Diponegoro. Langkah ini, kami lakukan agar masyarakat mulai sekarang bisa menerapkan physical distancing saat berkendara dan berada di area APILL,” katanya.
Masih dikatakan Yuliarso, penyemprotan marka physical distancing dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran virus corona atau Covid-19 di Pekanbaru yang saat ini terus bertambah kasusnya. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua bisa mematuhi aturan yang telah dibuat.
“Mari sama-sama kita patuhi aturan ini. Kita mengimbau agar masyarakat Pekanbaru bisa terbebas dari Covid-19 dan tentunya bisa menjaga jarak dan tidak terlalu dekat dalam berkendara. Apalagi saat ini penyebaran virus corona di Pekanbaru masih banyak, untuk itu kita bersama-sama patuhi penerapan physical distancing,” tegasnya.
Kata mantan Camat Rumbai Pesisir ini, penyemprotan marka physical distancing di Kota Pekanbaru tersebar dibeberapa titik, diantaranya simpang lampu merah Harapan Raya, Jalan Sudirman – Bandara SSK II – Jalan Kaharuddin Nasution dan Gajah Mada-Diponegoro. Bahkan, pihaknya juga akan terus mengumumkan informasi penggunaan Marka physical distancing melalui Area Traffic Control System (ATCS) Dishub Pekanbaru.
“Jadi sekali lagi sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau dan Peraturan Walikota Pekanbaru terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di ruang publik wilayah Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Untuk itu, kita akan terus mengingatkan para pengendara untuk selalu menggunakan masker dan mematuhi aturan lalulintas,” pungkasnya.
Komentar