BM1A.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam pandemi Covid-19 memang sejumlah layanan tatap muka dibatasi, namun Disdukcapil Pekanbaru terus memaksimalkan layanan secara online.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita menyarankan bagi warga yang akan mengakses layanan administrasi kependudukan dapat mengakses layanan online Disdukcapil Pekanbaru.
Warga dapat membuka website sipenduduk.pekanbaru.go.id/layanantunggu.
“Ada layanan tunggu atau yang kami sebut Lagu Dukcapil. Warga bisa menggunakannya dalam pengurusan KTP,” terang Irma.
Menurutnya, dengan Lagu Dukcapil tersebut pengurusan KTP tidak lagi memakan waktu lama sepanjang berkas dokumen lengkap.
KTP elektronik bisa langsung diproses dan dicetak.
Lewat Layanan Tunggu, dikatakan Irma, untuk pencetakan KTP elektronik dapat diproses dalam 3 hari.
“Jika berkas lengkap, operator akan meminta untuk datang ke kantor Disdukcapil mengambil KTP yang sudah dicetak. Paling lama prosesnya tiga hari,” pungkasnya. [R2]
Komentar