oleh

Denda Rp250 Ribu Hingga Rp1 Juta Bagi Warga Pelanggar Protokol Kesehatan

BM1A.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggalakkan kampanye penggunaan masker kepada warga Pekanbaru. Kampanye ini akan dilakukan selama dua pekan ke depan.

“Penggalakkan penggunaan masker ini, sesuai arahan Presiden dan Gubernur Riau,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis 6 Agustus 2020.

Di samping kampanye masker, Pemko Pekanbaru juga menerapkan sanksi kepada warga. Razia sembari kampanye masker ini akan dimulai dari tempat usaha dan badan dan pasar.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Pekanbaru agar bersiap-siap. Karena Satgas Covid-19 akan menerapkan sanksi mulai akhir pekan ini. Kami akan memulai dari perkantoran,” ucap Ingot.

Karena usai PSBB pada 28 Mei 2020, Pemko Pekanbaru masih persuasif. Makanya, penindakan akan dimulai di wilayah yang level intelektualitasnya kurang memadai.

“Eksekutor kami adalah satuan tugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri yang akan memperkuat tim. Warga yang tak mengenakan masker didenda Rp 250 ribu,” tegas Ingot.

Sebenarnya, denda uang bukan target Pemko Pekanbaru. Denda ini sebenarnya bertujuan untuk memotivasi warga supaya menerapkan perilaku sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat Pola Hidup Biru.

Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111. Kemudian, perwako ini diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp 250 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker. Perwako New Normal terakhir ini dengan Nomor 130.

Dalam perwako tersebut dijelaskan bahwa pasal 17 ayat 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter. Sebagaimana diatur dalam Perwako ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan, apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.

Kemudian pada pasal 19 ayat 1 disebutkan, pengendara transportasi yang tidak memakai masker danatau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara transportasi roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 250 rubudan transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp 1 juta. Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja. [R2]

Komentar

Tinggalkan Balasan