oleh

Desakan Pemilihan RT/RW, Pemko Pekanbaru Akan Revisi Perwako

BM1A.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Perda tesebut mengatur tentang beberapa lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan.

Ada 6 lembaga kemasyarakatan yang diatur dalam Perda LKK itu yakni, RT, RW, Posyandu, PKK, Karang Taruna, dan LPM.

Namun di tengah penyusunan Perda LKK tersebut, desakan masyarakat terus berdatangan untuk segera melakukan pemilihan RT/RW. Pasalnya, banyak jabatan RT/RW yang kosong, sementara pemilihan ketua RT/RW ditunda hingga Perda LKK disahkan.

Mengingat proses pembentukan Perda tersebut cukup memakan waktu, Pemko Pekanbaru pun akan mengambil jalan alternatif dengan langkah percepatan melakukan revisi Perwako Nomor 18 A Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, memang untuk sementara waktu akan dilakukan revisi terhadap Perwako tersebut. Karena masyarakat terus mendesak terkait kapan pemilihan RT/RW tersebut.

Dikatakannya, revisi Perwako merupakan solusi sementara agar RT/RW yang sudah habis masa jabatan dapat melakukan pemilihan. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan revisi draft Perwako dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Sekarang kita sedang merevisi draft Perwako tersebut. Karena kalau menunggu Perda, tentu akan lama. Bisa-bisa tahun depan pemilihan RT/RW,” ujar Edi, Rabu (5/3/2025).

Sementara untuk pembentukan Ranperda LKK, kata Edi, tetap akan dilakukan. Ranperda LKK itu dibentuk berdasar pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Dalam Permendagri itu, enam lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam satu aturan. Selain itu, Ranperda LKK juga dibentuk mengingat aturan yang ada sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.

Seperti Perda Nomor 12 Tahun 2002 Tentang RT/RW yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi Kota Pekanbaru saat ini. Sudah berjalan 23 tahun sejak Perda itu diundangkan, dan tentunya kondisi saat itu sangat berbeda dengan sekarang.