oleh

Dilaporkan Warga, Kades Darul Aman Diperiksa Kejari Bengkalis

BENGKALIS (BM) – Kepala Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Pramudjo Rosyid, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (8/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020-2022.

Informasi diperoleh, Pramudjo dimintai keterangan bersama staf desa yang menjabat sebagai bendahara. Keduanya memenuhi undangan pihak penegak hukum.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut diduga merupakan bagian dari upaya kejaksaan mendalami laporan terkait pengelolaan keuangan desa.

Kajari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim membenarkan hal tersebut. Pihaknya saat ini sedang melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) dengan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Kita saat ini sedang Pulbaket. Dan aksi ini sebagai respon positif Kejari Bengkalis terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (9/10/2026).

Selain dugaan penyimpangan keuangan desa, Pramudjo juga dilaporkan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp340 juta. Pelapor tidak lain adalah warga desanya.

Sementara itu, Kades Darul Aman Pramujo dihubungi melalui pesan singkat membantah hal yang dituduhkan kepadanya. Termasuk dugaan pungli program sertifikat TORA.

“Justru pelapor sing pungli mas. Ngko tak kirim contoh barang,” katanya dalam pesan singkat.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Darul Aman sekaligus Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rupat Agro Mandiri, Sumardiyono, telah melaporkan Kepala Desa Darul Aman Pramudjo Rosyid ke Kejari Bengkalis. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpanan pengguna dana desa dan penyalahgunaan kewenangan dalam pungutan dalam program TORA.