Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan sekolah agar tidak terlibat dalam praktek jual beli kursi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sanksi tegas pun telah disiapkan bagi oknum guru atau kepala sekolah (Kepsek) yang nekat atau terlibat dalam praktek jual beli kursi saat PPDB tahun ajaran baru Juli mendatang.
“Kita sanksi tegas, kita akan evaluasi. Diberhentikan jadi kepala sekolah,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Selasa (29/6).
Ia memastikan akan menindak pihak sekolah yang terlibat dalam praktek jual beli kursi ini. Kepala sekolah juga harus memastikan bahwa PPDB yang terselenggara di sekolahnya berjalan sesuai aturan.
Jika kepala sekolah lalai, maka evaluasi jabatan dilakukan berupa pemberhentian dari jabatan tersebut.
“PPDB kita perketat. Kita mulai 5 Juli 2021 hingga sepekan,” jelasnya.