oleh

Dishub Pekanbaru Berupaya Optimalkan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum

Tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, telah resmi naik mulai, Kamis (1/9) lalu. Tarif parkir ini alami kenaikan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.


Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru. Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.


Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir. Seiring kenaikan tarif, Dishub Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.


“Intinya kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan ini sudah sesuai aturan berlaku. Kita juga sudah komunikasi dengan semua pihak terkait perihal kenaikan tarif parkir ini, dan kami berkomitmen untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (4/10).


Menurutnya, hingga kini sosialisasi dan pembekalan terus dilakukan terhadap para juru parkir (Jukir). Mereka diminta untuk memberikan pelayanan secara maksimal.


Selain tutur bahasa dan sikap yang baik, para jukir juga dituntut bisa berpakaian yang rapi dan menggunakan atribut parkir.


Pihaknya juga mendorong pengelola parkir agar bisa meningkatkan layanan seiring kenaikan tarif parkir tepi jalan ini. Ia menegaskan bahwa para juru parkir atau jukir harus memberikan karcis kepada para pengguna jasa layanan parkir.


“Bagi pengendara boleh tidak membayar bila jukir enggan memberi karcis parkir,” pungkasnya.