Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa layanan parkir tepi jalan umum mencapai Rp1,7 miliar lebih. Jumlah capaian ini terhitung sejak Januari hingga Maret 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala UPT Parkir Radinal Munandar mengatakan, jumlah itu baru dari satu zona parkir yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Kalau dari awal tahun sudah sekitar Rp1,7 miliar lebih untuk zona satu. Pihak ketiga memenuhi komitmen mereka, terutama dalam pendapatan parkir,” kata Radinal, Senin (4/4).
Menurutnya, PT. YSM selaku pihak ketiga pengelolaan parkir tepi jalan umum di 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru menyetorkan Rp19,7 juta per hari ke kas daerah. Sejak kontrak berjalan pada September 2021 lalu, pihak ketiga masih memenuhi target pendapatan tersebut.
Ia mengaku pengelolaan yang dilakukan pihak ketiga saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Selain pemerintah kota diuntungkan dari kepastian dalam pendapatan, pihak ketiga juga menggunakan teknologi dalam jasa layanan parkir.
Saat ini sejumlah juru parkir (Jukir) di beberapa ruas jalan utama telah dibekali dengan mesin Electronic Data Capture (EDC). Mesin ini digunakan sebagai alat bayar non tunai.
“Saat ini untuk mesin EDC sudah tersebar sekitar 150 unit. Mesin ini akan di sebar secara bertahap kepada para jukir,” terangnya.
Radinal menyebut, meski dilakukan pengelolaan oleh pihak ketiga, pihaknya dari UPT Parkir tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja jukir. Mereka mengantisipasi dan menerima pengaduan terhadap layanan yang diberikan jukir.