oleh

Diskominfotiksan Pekanbaru Hadiri Launching MonEv Keterbukaan Informasi Publik 2024

Dinas Komunikasi Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru mengikuti launching Monitoring dan Evaluasi (MonEv) Keterbukaan Informasi Publik yang digagas oleh Komisi Informasi (KI) Riau di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/6/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj Gubernur Riau SF Haryanto diwakili oleh Kepala Diskominfotik Provinsi Riau Ikhwan Ridwan.

Dalam kesempatan tersebut, Ikhwan mengatakan, pelaksanaan MonEv ini merupakan upaya kita bersama dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, sehingga diperlukan koordinasi seluruh Badan Publik untuk memastikan pelayanan PPID berjalan maksimal kepada masyarakat secara transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelayanan publik harus dijalankan secara maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan, melalui launching MonEv hari ini diharapkan seluruh badan publik di Provinsi Riau dapat tercerahkan urgensi Keterbukaan informasi publik ini kepada masyarakat,” ujarnya.

Launching MonEv ini dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi terkait pengisian Self Assesment Questioner (SAQ) terkait pengisian oleh tim pelayanan publik yang merupakan sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama tingkat Kabupaten/Kota yang nantinya akan dilakukan pemeringkatan terkait pelayanan publik yang ada di Provinsi Riau.

Tak hanya bagi PPID Utama tingkat Kab/Kota dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi terkait Keterbukaan Informasi Publik kepada Perwakilan 39 (Tiga Puluh Sembilan) sekolah SMA/SMk di Provinsi Riau, Partai Politik, Perguruan Tinggi dan lain sebagainya.

Dalam kegiatan ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah menyampaikan bahwa MonEv ini adalah agenda tahunan dan tahapan yang harus dilalui setelah sebelumnya dilakukan survei di tingkat kabupaten/kota dan lanjut ke launching monev dan pemberian link dan tata cara pengisian SAQ, pengembalian SAQ, monitoring, penilaian badan publik, dan pemeringkatan.

“MonEv ini dilakukan setiap tahunnya dan agenda yang wajib terus menerus dilakukan sebagai tolok ukur pelayanan publik di Provinsi Riau,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan tahapan pelaksanaan MonEv terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui hingga nanti keluar pemeringkatan, diantaranya survei badan publik, launching monev hari ini, pemberian link SAQ, monitoring, penilaian dan pemeringkatan.

Ketua KI Riau ini menyampaikan bahwa Pemeringkatan ini bukanlah sebuah perlombaan untuk mendapatkan juara, namun lebih jauh memiliki dampak besar bagi Keterbukaan informasi.

“SAQ dikembangkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dan ini bukan tentang kalah menang atau pencarian juara hanya untuk mendapatkan sertipikat kategori Informatif, namun KIP adalah kantungnya penyelenggaraan negara yg baik dan demokrasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raja Hendra Saputra yang dalam hal ini diwakili Pranata Humas Ahli Muda Verdhira Dinanti menyampaikan bahwa PPID Kota Pekanbaru mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Informasi terkait MonEv dan launching SAQ ini.

“Pada prinsipnya, PPID Utama Kota Pekanbaru pastikan selalu mendukung tahapan penyelenggaraan MonEv dan pengisian SAQ sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, PPID utama Kota Pekanbaru saat ini tengah mempersiapkan diri dalam hal administrasi yang diperlukan dalam pengisian SAQ Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini.

“Kita tengah mempersiapkan dokumen yang diperlukan berupa administrasi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan PPID di sepanjang tahun 2023 lalu,” pungkasnya.