oleh

Disnaker Belum Ada Terima Aduan UMK

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, hingga kini belum ada menerima aduan dari karyawan yang tidak dibayarkan sesuai Upah Minimun Kota (UMK) 2022 senilai Rp3.049.675.


“Laporan (aduan UMK), sampai setakat ini belum ada,” kata Kepala Disnaker Abdul Jamal, Senin (7/2).


Untuk pengawasan penerapan UMK sendiri, sebut dia, di 2022 ini pihaknya tak lagi membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak dibayar sesuai UMK seperti tahun-tahun sebelumnya.


“Tapi kita awasi melalui pengesahan peraturan perusahaan. Kita terus baca aturan perusahaan, kalau ada gaji yang di bawah itu, kita tidak benarkan. Itulah yang kita sahkan dan sampai sekarang belum ada (karyawan) yang komplain,” ucapnya.


Di samping itu, lanjut Jamal, pengawasan juga dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


“Karena PHI itu kan menerima semua permasalahan, salah satunya pembayaran gaji yang tidak sesuai UMK. Jadi kalau ada pengaduan, kita proses,” tutup pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini