oleh

Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2024

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang bertempat di kantor Disnaker Kota Pekanbaru Jalan Samarinda seminggu menjelang lebaran.

Untuk itu, Disnaker Kota Pekanbaru mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di kota Pekanbaru untuk segera membayarkan THR karyawannya paling lambat seminggu sebelum lebaran Idulfitri 1445 H.

Kadisnaker Pekanbaru, Syamsuir mengatakan, terkait pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Jika pihak perusahaan tidak membayarkan THR kepada para karyawannya maka akan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah.

“Adanya posko tersebut untuk memudahkan pekerja atau karyawan membuat aduan. Nantinya ada sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia jika pihak perusahaan tidak membayarkan THR karyawannya,” ujar Syamsuir, Kamis (21/3).

Ia menuturkan, posko pengaduan THR akan dibuka 7 hari menjelang lebaran. Namun, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Provinsi  karena pengawasan ada di provinsi, nantinya pengaduan laporan tersebut juga akan diteruskan ke Provinsi.

“Untuk posko pengaduan THR akan kita buka seminggu jelang lebaran. Dan nantinya setelah lebaran pun jika ada yang melakukan pengaduan THR tetap kita terima,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemberian THR bagi karyawan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.