PEKANBARU – Setidaknya lebih dari 900 karyawan swasta di Pekanbaru dirumahkan akibat kondisi perusahaan yang kesulitan keuangan menghadapi pandemi Covid-19.
Hal tersebut didapatkan dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dari terhitung Maret hingga Oktober 2020.
“Para karyawan yang dirumahkan itu diperkerjakan sebelumnya oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa di Kota Pekanbaru, akibat daya beli lesu maka mereka menutup juga operasional usahanya,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru.
Ia mengatakan, perusahaan merumahkan pekerjanya karena tidak mampu lagi membayarkan gaji karyawan akibat biaya operasional yang dikeluarkan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.
Terlebih akibat lesunya daya beli masyarakat, yang takut bepergian ke luar rumah terpapar Covid-19.
“Masyarakat lebih memilih untuk diam di rumah, selain itu pendidikan juga dilakukan secara daring, pekerjaan banyak dilakukan di rumah telah mengakibatkan mempengaruhi transaksi jual beli yang juga berimbas pada perusahaan yang memproduksi jasa dan barang itu,” katanya.
Saat ini, lanjut Jamal, pihaknya belum bisa memastikan data akurat lainnya untuk jumlah karyawan swasta yang telah di PHK akibat pemutusan hubungan kerja atau juga dirumahkan karena tidak semua perusahaan yang melaporkan karyawan mereka yang dirumahkan atau juga di PHK.
Kendati sesuai aturannya, katanya, perusahaan berkewajiban untuk melapor terkait akan merekrut atau memberhentikan karyawan. Namun belum semua perusahaan melaporkannya.
“Tidak ada juga laporan akurat yang sampai ke Disnaker untuk karyawan swasta yang di-PHK akibat terdampak Covid-19, walaupun ada kasus PHK yang diterima Disnaker, namun alasannya bukan karena pengaruh Covid-19,” terang Jamal. (Advetorial)