oleh

Disnaker Pekanbaru Masih Tunggu Juknis dari Kemenaker Tentang UMK Tahun 2025

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum menentukan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 mendatang. Saat ini, Disnaker masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir bahwa saat ini pihaknya menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dikatakannya, petunjuk teknis dari Kemerdekaan itu bisa berupa surat edaran atau pun dalam bentuk Juknis lainnya.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian. Kemungkinan dalam bentuk surat edaran atau pun bentuk Juknis lainnya,” ujar Syamsuir, Senin (4/11/2024).

Ia menyebut, Juknis dari Kementerian tersebut akan menjadi acuan Pemko Pekanbaru dalam menghitung UMK untuk tahun 2024. Apabila belum ada Juknis dari pusat, pihaknya belum bisa memutuskan besaran UMK 2025 mendatang.

Menurutnya, Juknis itu mengatur formula dalam penghitungan UMK. Jika itu sudah ada, maka pihaknya bersama dewan pengupahan akan menghitung dan mengusulkan UMK tahun 2025.

“Kalau sekarang kita belum memperkirakan. Karena belum ada petunjuk dari Kementerian,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penetapan UMK akan dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan. Jika UMP sudah ditetapkan, baru setelah itu ditetapkan UMK oleh provinsi.

Ia menambahkan, sidang pengupahan untuk UMK paling cepat 22 November mendatang.

Perlu diketahui juga, UMK tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. Angka itu naik 8,83 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.