Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengajukan surat permohonan legal opinion terkait retribusi parkir di pasar tradisional ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Surat yang bernomor : P.500.2/DPP-3.1/412/2014 itu ditandatangani Kepala DPP Pekanbaru, Zulhelmi Arifin pada 31 Mei 2024 kemarin. Adapun perihal surat tersebut adalah Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion).
“Terkait retribusi parkir yang di pasar, memang ada. Sudah masuk ke kita permohonan untuk untuk LO terkait retribusi (parkir) pasar,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Zikrullah, Senin (24/6/2024).
Zikrullah mengatakan, Kejari Pekanbaru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menindaklanjuti permohonan itu. Salah satunya dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas persoalan tersebut.
“Kalau dari informasi, mereka (Diserindag) sudah koordinasi ke Dinas Perhubungan. Tentunya kami mengundang Dishub ke depannya, kemudian DPP kita undang,” jelas Zikrullah.
Zikrullah menyebut, pihaknya akan melakukan analisa terkait alasan pemberlakuan retribusi parkir itu.
“Kami JPN akan menganalisa, apakah memungkinkan atau seperti apa, baru nanti kami putuskan terkait permintaan LO tersebut,” tutur Zikrullah.
Diketahui tarif parkir itu telah disosialisasikan dan diterapkannya di beberapa pasar tradisional di Kota Bertuah tapi permohonan pendapat hukum diminta ke kejaksaan. Mengenai hal itu, Zikrullah menyatakan akan memastikannya lagi.
“Makanya kita panggil stakeholder terkait, DPP dan Dishub. Ketika mereka minta pendapat hukum ke kita, sementara itu sudah diberlakukan, artinya ini sudah berjalan. Kami pastikan dulu, apakah betul-betul sudah diterapkan atau tidak. Itu kan belum kami dengar dari dua instansi terkait tersebut,” jelas pria yang juga pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Bengkalis itu.
Saat ditanyakan, apakah JPN bisa tidak memberikan pendapat hukum sebagai yang diminta tersebut, Zikrullah mengatakan hal tersebut bisa saja. Namun pastinya, setelah Tim JPN melakukan analisa yang mendalam.
“Kemungkinan seperti itu, bisa saja terjadi. Tapi kita kan belum bisa memutuskan, karena kita tahapannya akan kita panggil dulu dinas terkait tersebut,” tegas Zikrullah.