Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, melakukan sosialisasi terkait alih kelola Pasar Simpang Baru Panam dari pihak swasta ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Hendra mengatakan tim di lapangan sudah melakukan sosialisasi terkait alih kelola. Tim melakukan sosialisasi kepada pedagang.
“Kami sudah melakukan sosialisasi lewat surat pemberitahuan kepada pedagang,” kata Hendra, Kamis (13/2023).
Pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang bahwa saat ini pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam resmi dikelola pemerintah kota. Maka retribusi nantinya akan di pungut oleh pemerintah kota.
“Kalau kita hanya mengambil retribusi kios. Untuk kios Rp11 ribu per meter untuk satu bulan. Kemudian untuk los Rp2 ribu per hari. Sementara untuk retribusi kebersihan dari DLHK langsung,” jelasnya.
Saat ini sosialisasi alih kelola telah disampaikan kepada puluhan pedagang. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023. Kini, Pemko Pekanbaru membahas pelaksanaan eksekusi lahan dari pihak yang mengklaim Pasar Simpang Baru Panam.