oleh

Dispora Pekanbaru Hadiri Sosialisasi Percepatan E-Katalog Lokal, Penayangan SIRUP dan P3DN dan Produk UMKM

Sekretaris Dispora Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah, M.Si didampingi Pejabat Pengadaan Adil Putra ST, MT dan THL Bidang Sarpras dan Kemitraan Dispora Cipta menghadiri acara Sosialisasi Percepatan E-Katalog Lokal, Penayangan SIRUP dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan Produk UMKM di Ballroom Lantai 6 Gedung Utama Komplek Perkantoran Tenayan Raya Pekanbaru (11/10).

Acara ini dibuka oleh Pj Walikota Pekanbaru di wakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekanbaru Ir. Hj Elsyabrina MP. Turut hadir Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, H. Syamsuwir SH, M.IP, Auditor Madya BPKP Perwakilan Provinsi Riau Drs. Zulheri AK, CFrA, Sub Koordinator Pengelolaan SPSE Biro PBJ Provinsi Riau Ridho Firmanda ST sekaligus sebagai Narasumber, PA/KPA , PPK dan Pejabat Pengadaan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam sambutannya Asisten perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekanbaru menyampaikan, bahwa kebijakan makro pemerintah pusat yang dituangkan melalui keluarnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang telah mengatur masalah Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat yang akan diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mendorong UMKM Daerah dalam rangka pengadaan barang/jasa di seluruh tingkatan di daerah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan ini, penting adanya pemahaman mengenai unsur kriteria dan persyaratan agar mendapatkan gambaran yang sama dan juga dalam upaya meminimize kendala yang menyebabkan tidak bisa ikut dalam pengadaan. Dilaksanakannya acara sosialisasi merupakan bagian dalam rangka pelaksanaan jasa/barang di Pekanbaru yang sesuai On The Track dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang terkait kebijakan pemerintah bahwa bagaimana penggunaan produk dalam negeri perlu didorong, artinya pemerintah pusat sudah melihat bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kita, mau tidak mau peran UMKM harus dilibatkan karena akan memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pertumbuhan ekonomi.

Hal ini dapat dilihat ketika Covid-19 melanda yang dimana ternyata memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi disamping dari sektor pertanian dan juga sektor UMKM.

“Saya berharap agar semua para peserta UMKM dan IKM dapat masuk dalam E-katalog agar lebih mudah tentunya dengan memenuhi unsur kriteria dalam peraturan. Sudah terdapat 1 Juta UMKM yang telah bergabung di E-Katalog. Dengan jumlah yang cukup banyak dapat dikatakan bahwa partisipasi UMKM dalam E-Katalog akan menjadi benefit bagi pelaku UMKM itu sendiri,” ucapnya.

Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu area rawan, Untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di area ini, maka pengadaan barang jasa melalui implementasi e-katalog menjadi instrumen untuk pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Untuk itu, kami merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :

Pertama, Kepala Daerah perlu memberi perhatian lebih besar terhadap perkembangan pemanfaatan katalog lokal di daerahnya, kedua Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pendampingan secara khusus terkait pengelolaan katalog lokal Pemerintah Kabupaten/Kota serta ikut melakukan pemantauan terkait pemanfaatan katalog di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketiga, Pemerintah Daerah perlu memastikan UMKM dan koperasi penyedia pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah on boarding (mendaftarkan dan menayangkan barang dan jasa) pada katalog lokal. Diharapkan setidaknya 1.000 UMKM terdaftar pada e katalog lokal Kabupaten/Kota;

Keempat, Pemerintah Daerah perlu memastikan sebanyak-banyaknya produk seperti makan minum konsumsi rapat, alat tulis kantor, bahan material, jasa keamanan dan jasa kebersihan serta produk oleh pelaku usaha setempat lainnya tersedia di katalog dan tidak lagi dibelanjakan diluar skema e-purchasing (katalog dan toko daring);

Kemudian kelima, Untuk mempercepat proses pengelolaan dan pemanfaatan katalog, kami sarankan untuk secara intensif berkoordinasi dengan LKPP. Dan keenam, Kepala LKPP diharapkan melakukan percepatan pengembangan sistem katalog untuk:

“Poin a Memastikan kehandalan aplikasi dan sistem e – katalog serta melakukan evaluasi terus – menerus atas kemudahan pengoperasiannya, termasuk menyediakan petunjuk pengoperasiannya yang mudah dipahami. Dan poin b Meningkatkan intensitas komunikasi dengan seluruh UKPBJ atas setiap perkembangan produk yang tayang di katalog maupun perubahan -perubahan kebijakan dan tatacara secara realtime,” paparnya.