oleh

Ditangkap Kasus Penipuan, Pemko Pekanbaru Masih Bayar Gaji Lurah ZU 50 Persen

Lurah Maharani, Kecamatan Rumbai Barat berinisial ZU diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tersandung kasus dugaan penipuan.

Sejak kasusnya terungkap dan ditahan, ZU langsung dicopot dari jabatan sebagai lurah. Ia diduga menipu tiga kontraktor dengan modus kontrak proyek di DPM-PTSP Kota Pekanbaru.

“Iya kami sudah menerima laporan dari kepolisian terkait perbuatan ZU saat masih menjabat Lurah Maharani. Berdasarkan laporan polisi, kasusnya dugaan penipuan dengan menerbitkan kontrak-kontrak fiktif untuk pekerjaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir, Senin (1/11/2021).

Kontrak tersebut tidak pernah ada dikeluarkan secara institusi oleh DPM-PTSP. “Atas laporan tersebut, kami melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sedang berlangsung saat ini,” ungkapnya.

Polresta Pekanbaru juga menindaklanjuti laporan tiga kontraktor itu dan melakukan pemeriksaan terhadap ZU. “Karena ZU ditahan, maka kami memproses pemberhentian sementara dari statusnya sebagai ASN. Atas pemberhentian sementara ini, kami hanya membayar gajinya 50 persen hingga ada keputusan hukum tetap atas perkaranya,” tegasnya.

Ia mengimbau agar ASN selalu menjaga harkat dan martabat korpsnya. ASN Pemko Pekanbaru harus berlaku jujur dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Bertanggungjawablah atas pekerjaan yang diamanahkan,” imbaunya.