Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mensosialisasikan kepada masyarakat lokasi tempat penampungan sementara (TPS) sampah resmi yang telah ditetapkan.
Disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, berdasarkan surat keputusan (SK), ditetapkan ada 62 TPS resmi di 12 kecamatan.
“Kami akan menggiatkan lagi koordinasi dan sosialisasi, pertama kepada RT RW dan Lurah, agar bersama-sama dengan angkutan mandiri yang ada di lingkungannya, agar disiplin untuk mengangkut dan membuang sampah rumah tangga pada jam yang sudah ditentukan. Itu yang akan kita ingatkan beberapa minggu kedepan,” ujar Hendra Afriadi, Minggu (26/2).
Terkait sosialisasi TPS sampah, lanjut Hendra Afriadi, pihaknya akan membuat agenda sosialisasi ke setiap kecamatan.
“Kita akan membuat jadwal dan sosialisasi ke 15 kecamatan, dimana saja titik-titik membuang sampah yang sah atau legal yang sudah kita tetapkan,” ujarnya