oleh

DLHK Pekanbaru Akan Pidanakan Angkutan Sampah Ilegal

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan mengambil langkah hukum atau pidana jika masih ada angkutan sampah ilegal yang beroperasi.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, akan memberikan peringatan pertama saat mendapati angkutan ilegal beroperasi. Namun jika tidak ada niat jera, maka DLHK akan menyita dan memusnahkan peralatan serta melakukan proses hukum.

“Angkutan ilegal ini mengambil sampah lalu membuangnya ke pinggir jalan. Ini akan kita ambil langkah tegas, karena itu juga melanggar Perda ketertiban umum, dan undang-undang lalulintas karena membahayakan pengguna jalan,” tegas Hendra, Kamis (6/1/2022).

Ia menjelaskan, oknum yang melakukan angkutan ilegal ini sering membuang sampahnya di  Kecamatan Bina Widya, Tuah Madani dan Payung Sekaki.

“Biasanya di Jalan Arengka II dan Jalan Air Hitam,” jelasnya.