oleh

DLHK Pekanbaru Himbau Warga Lebih Tertib Buang Sampah

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat, menghimbau warga agar lebih tertib dalam membuang sampah. 

Warga, diminta membuang sampah di tempat-tempat penampungan sementara atau TPS resmi sesuai waktu yang telah ditetapkan dari pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB. 

“Harapan kita, kita menghimbau kepada masyarakat supaya membuang sampah pada tempatnya dengan tertib. Walaupun itu TPS legal (resmi), tapi harus tetap tertib,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Rabu (12/2/2025). 

Sebab dari pengawasan di lapangan, terang Iwan, masih didapati adanya warga yang belum mematuhi jam buang sampah yang ditetapkan. 

“Sehingga sampah yang sudah diangkut (dari TPS), itu ada lagi. Padahal sudah dibersihkan,” ujarnya.

Di samping itu, warga juga dihimbau agar memasukkan sampah ke dalam lokasi TPS maupun bak-bak penampungan yang disiapkan. 

“Kalau sudah disiapkan tempatnya, jangan lah diserak di luar. Seperti di Pasar Pagi Arengka, itu kan bagus, sampahnya dimasukan ke dalam bak truk sehingga proses pengangkutan dari TPS ke TPA lebih mudah dan cepat,” tutup Iwan.