oleh

DLHK Pekanbaru Ingatkan Operator Tingkatkan Kinerja Pada Bulan Februari

Operator angkutan sampah di Kota Pekanbaru, Ella Pratama Perkasa harus memperbaiki kinerja hingga akhir bulan Februari 2025 ini. Mereka jangan sampai mengulang kinerja kurang memuaskan pada bulan pertama menjadi mitra pengangkutan sampah tahun 2025.

Apabila kinerja operator tidak ada perubahan pada bulan ini, tentu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bakal memberi sanksi. Mereka tidak segan memberi Surat Peringatan (SP) kepada operator.

“Kalau seandainya operator masih bekerja tidak sesuai klausul kontrak, bisa jadi kita berikan SP2,” tegas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu (26/2/2025).

Permasalahan sampah menumpuk akibat tidak terangkut harus segera tuntas. Ia mendorong operator menuntaskan permasalahan ini agar tidak ada lagi sampah menumpuk pada bulan Februari.

“Kami mengingatkan kinerja operator harus meningkat pada bulan ini,” paparnya.

Iwan menilai bahwa sanksi untuk saat ini masih berupa pemberian SP. Ia mengaku belum berencana memutus kontrak dengan operator sampah saat ini.

Dirinya menegaskan bahwa tidak mudah memutus kontrak dengan operator sampah. Mereka mesti melakukan analisa dan pertimbangan terlebih dahulu sebelum memutus kontrak yang ada.

“Kami juga tidak ingin gegabah dengan mengatakan langsung putus kontrak, tentu bakal ada tahapan sebelum memutus kontrak,” tegasnya.

Ada sejumlah tahapan dalam klausul kontrak terkait kerjasama dengan operator. Apabila memang nanti jalannya harus putus kontrak tentu harus ada tahapan yang dijalani.

Apalagi ketika putus kontrak tentu harus dipertimbangkan pihak mana yang bakal mengangkut. Pemerintah kota tidak mungkin membiarkan sampah menumpuk begitu saja.

“Kalau memang sampai ke situ, tentu mekanismenya harus kita lalui dulu kan tidak bisa gegabah kita putus kontrak,” ungkapnya.