oleh

DLHK Pekanbaru Lakukan Penataan Terhadap TPS Pasar Arengka

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan kesepakatan dengan sejumlah pihak terkait penataan TPS di depan Pasar Pagi Arengka. Mereka sepakat untuk menata tumpukan sampah di TPS agar tidak meluap hingga ke jalan.

Semua pihak juga berupaya untuk memastikan proses pengangkutan sampah sesuai jadwal. Adanya pengangkutan sampah sesuai jadwal untuk memastikan tidak ada lagi sampah menumpuk sepanjang hari.

“Kita sepakat untuk menata TPS tersebut, guna mencegah penumpukan sampah di kawasan itu,” jelas Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi.

DLHK Kota Pekanbaru sudah melakukan kesepakatan dengan sejumlah pihak untuk menata TPS tersebut. Ia menyebut pengelola pasar, lurah, operator dan warga sepakat dengan penataan ini untuk mengembalikan fungsi TPS Pasar Pagi Arengka.

“Kami sepakat melarang warga di luar Kecamatan Marpoyan Damai membuang sampah di kawasan itu,” terangnya.

Kemudian angkutan mandiri berupa Bentor wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW serta diketahui pihak kelurahan. Apabila hendak membuang sampah di TPS tersebut.

“Angkutan mandiri roda empat wajib membuang sampah langsung ke trans dipo PT. BRS di Jalan Siak II,” paparnya.

Reza menyebut pihak pengelola pasar wajib melakukan pengawasan di TPS. Sedangkan DLHK Kota Pekanbaru bersama pihak pengelola Pasar Pagi Arengka melakukan pengawasan terhadap Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Kami juga membantu pengawasan, agar sampah tidak meluber lagi hingga ke jalan,” ungkapnya.